Pemerintahan Desa
Terbentuknya Desa
Perihal terbentuknya Desa hingga sekarang sulit diketahui
secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa
Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur
pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan
Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan
Belanda.
Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok
masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau
sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar.
Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya
tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura,
sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda
seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat
dan sebagainya.
Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua
yaitu desa geneologis dan desa teritorial.
Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang
setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir
sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Pemerintahan Desa Pada Masa Penjajahan Belanda
Jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia, desa dan yang
sejenis dengan itu telah ada mapan di Indonesia.
Mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan
berdasarkan hukum adat. Setelah pemerintah Belanda memasuki Indonesia dan
membentuk undang-undang tentang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling
Reglemen), desa diberi kedudukan hukum.
Kemudian untuk menjabarkan peraturan perundangan dimaksud,
Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie, yang hanya berlaku untuk
Jawa dan Madura.
Sekalipun Regeling Reglemen, akhimya pada tahun 1924 diubah
dengan Indische Staatsregeling akan tetapi pada prinsipnya tidak ada perubahan
oleh karena itu IGO masih tetap berlaku. Kemudian untuk daerah luar Jawa,
Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) di
luar Jawa dan Madura atau disingkat IGOB tahun 1938 no. 490.
Ada tiga unsur penting dari desa menurut IGO yang penting,
yaitu kepala desa, pamong desa dan rapat desa, kepala desa sebagai penguasa
tunggal dalam pemerintahan desa, ia adalah penyelenggara urusan rumah tangga
desa dan urusan-urusan pemerintah, dalam pelaksanaan tugasnya harus
memperhatikan pendapat desa. Di dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu
oleh Pamong desa yang sebutannya berbeda-beda daerah satu dengan yang lainnya.
Untuk hal-hal yang penting kepala desa harus tunduk pada rapat desa.
Pemerintahan Desa Pada Masa Penjajahan Jepang
Pada tanggal 7 Maret 1942, Jepang berkuasa di Indonesia.
Seluruh kegiatan pemerintahan dikendalikan oleh balatentara Jepang yang
berkedudukan di Jakarta untuk Jawa dan Madura, Bukit Tinggi untuk Sumatera dan
Angkatan Laut di Ujung Pandang untuk kepulauan lainnya.
Karena hanya singkat masa pemerintahannya, maka tidak banyak
perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan termasuk pemerintahan desa.
Ini dapat dilihat pada Osamo Seirei 1942, hanya saja beberapa sebutan daerah
dan kepala daerahnya diganti dengan bahasa Jepang misalnya Syu – Syuco, Ken –
Kenco, Si -Co, Tokubetu Si – Tokubetu Sico, Gun – Gunco, Son – Sonco dan Ku –
Kuco (lihat uraian pemerintahan pada masa Jepang).
Dapat dikatakan pemerintahan secara umum menghapuskan
demokrasi dalam pemerintahan daerah walaupun khusus untuk Ken, Si dan Tokubetu
Si sistem itu dilaksanakan secara terbatas.
Begitu juga halnya dengan
pemerintahan desa, pada prinsipnya IGO dan peraturan lainnya tetap berlaku dan
tidak ada perubahan. Untuk itu desa tetap ada dan berjalan sesuai dengan
pengaturan sebelumnya. Ada sedikit perubahan khususnya tentang pemilihan kepala
desa berdasarkan Osamu Seirei No. 7 tahun 1944. Hal itu berlanjut sampai
Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka, undang-undang ini banyak diubah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia di samping
mempunyai tujuan umum hakikatnya juga mempunyai tujuan khusus yakni tujuan yang
dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut undang-undang yang
mengaturnya, yang umumnya ada misi dan visi tertentu dengan dikeluarkannya
undang-undang pemerintah desa pada masing-masing periode tertentu
Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di
daerah kabupaten.
Kedudukan pemerintah desa merupakan
subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sehingga desa
memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus
kepentingan masyarakatnya.
Tugas pokok pemerintah desa adalah
melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan
dan pembinaan masyarakat serta menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah,
pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten.
Otonomi desa pada hakikatnya ada
persamaan dan perbedaan dengan otonomi daerah. Persamaannya adalah dalam hal
penyelenggaraannya yang dibatasi oleh UU yang berlaku. Adapun perbedaan antara
otonomi desa dan otonomi daerah adalah dalam hal asal usul kedua otonomi
tersebut. Otonomi desa adalah otonomi asli yang ada sejak desa itu terbentuk
(tumbuh di dalam masyarakat) dan bersumber dari hukum adat yang mencakup
kehidupan lahir dan batin penduduk desa. Otonomi desa bukan berasal dari
pemberian pemerintah dan bukan sebagai akibat dari pelaksanaan asas
desentralisasi tetapi diperoleh secara tradisional. Sedangkan otonomi daerah
adalah pemberian dari pemerintah dan sebagai akibat dari pelaksanaan asas
desentralisasi (sebagai pendistribusian kewenangan dari pemerintah di atasnya).
Otonomi daerah diperoleh secara formal dan pelaksanaannya diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Organisasi Pemerintahan Desa atau Yang Disebut Dengan Nama
Lain
Susunan organisasi pemerintahan desa
atau yang disebut dengan nama lain terdiri dari: Kepala Desa sebagai unsur
pemimpin dan perangkat desa, sebagai unsur pembantu pimpinan. Perangkat desa
dapat terdiri dari Sekretariat Desa, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
Kepala Desa berkedudukan sebagai
alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretariat desa berkedudukan sebagai unsur pelayanan yang bertugas membantu
Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah
desa. Sekretariat desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa. Unsur pelayanan
dapat terdiri dari beberapa urusan tergantung pada kebutuhan desa yang
bersangkutan. Beberapa urusan yang dimaksud antara lain: urusan pemerintahan,
pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, keuangan dan umum.
Masing-masing urusan tersebut bertugas membantu sekretaris desa sesuai dengan
tugasnya masing-masing.
Unsur pelaksana adalah unsur
pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti:
pamong tani desa, urusan pengairan, urusan keamanan, urusan keagamaan,
kebersihan, kesehatan dan pungutan desa. Unsur pelaksana mempunyai tugas
memimpin dan melaksanakan kegiatan teknis lapangan dalam bidang tugasnya.
Unsur wilayah yaitu unsur pembantu kepala
desa di wilayah bagian desa yang disebut kepala dusun. Tugas Kepala Dusun
adalah membantu melaksanakan tugas-tugas operasional kepala desa di dalam
wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Unsur Pelaksana dan Unsur Wilayah wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan
masing-masing maupun antarsatuan organisasi desa sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah
badan perwakilan yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan
Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa.
BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintah desa.
Lembaga kemasyarakatan adalah
lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan
mitra pemerintah desa.
Lembaga adat adalah lembaga yang
berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan kepala
adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka adat lainnya yang berada di luar susunan
organisasi pemerintah di kabupaten. Tugas lembaga adat adalah memberdayakan,
melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat yang ada didesa.
Di dalam menangani kewenangan yang dimiliki oleh desa berdasarkan asal-usulnya serta tugas pembantuan yang dibebankan kepada desa, maka pemerintah desa dapat melakukan kerja sama antardesa. Kerja sama antardesa dapat dilakukan oleh dua desa atau lebih dalam rangka mengelola kepentingan bersama dengan prinsip saling menguntungkan. Kerja sama antardesa pada hakikatnya dapat berperan sebagai salah satu faktor penunjang terhadap kelancaran pembangunan pada desa-desa yang terlibat dalam kerja sama.
Dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, dapat saja terjadi
perselisihan antara suatu desa dengan desa lainnya. Pada dasarnya perselisihan
dapat diupayakan penyelesaiannya dengan prinsip yang saling menguntungkan,
diputuskan oleh pejabat yang berwenang serta keputusan itu bersifat mengikat
bagi pihak-pihak yang berselisih. Sementara itu pemerintah, pemerintah propinsi
atau pemerintah kabupaten dapat bertindak sebagai fasilitator dalam upaya
penyelesaian perselisihan antardesa
Sistem Pemerintahan Desa Adat
Pembahasan Sistem Pemerintahan Desa
Adat lebih mengacu kepada sistem pemerintahan desa dengan prinsip-prinsip
tradisional. Objek areanya adalah tata pemerintahan yang berlaku di desa-desa
di Indonesia dengan hukum yang dipakai yaitu hukum adat. Hukum adat dapat
dikatakan hukum yang demokratis karena lahir dari masyarakat sendiri, dibuat
menurut keadaan, kebutuhan, keharusan hidup, dan penghidupan masyarakat
sendiri.
Sebagai suatu sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan desa adat di Indonesia mampu mempertahankan hukum atau
aturan-aturan yang berlaku sekalipun tidak tertulis. Hukum tersebut mengatur
cara hidup, cara bermasyarakat, dan cara bernegara segenap rakyat di daerah-daerah.
Kekuasaan pemerintahan adat tidak
saja berisi pemerintahan dalam arti kata sempit (bestuur), akan tetapi juga
berisikan pemerintahan dalam arti kata luas (regeling), karena desa berkuasa
atas pengadilan, perundang-undangan, kepolisian bahkan pertanahan.
Perundang-undangan tentang desa adat
dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda, di mana tercatat di dalam pasal 118
jo pasal 128 I.S., bahwa penduduk asli dibiarkan di bawah pimpinan langsung
dari kepala-kepalanya sendiri. Kemudian ditetapkan dalam IGOB L.N. 1938 No.
490. Pasal 18 UUD 1945 dalam penjelasannya dalam angka II, kemudian UU No. 19
tahun 1965, UU No. 5 tahun 1979 dan terakhir UU No. 22 tahun 1999. Di dalam UUD
1945 pasal 18 secara jelas termaktub bahwa landasan pemikiran dalam pengaturan
mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Secara umum tata pemerintahan desa
adat di seluruh wilayah Indonesia mengenal dua macam bentuk, yaitu pertama
pimpinan pemerintahan diletakkan di tangan seorang kepala, dan kedua pimpinan
pemerintahan dipegang oleh sebuah Dewan. Kedudukan jabatan pemerintahan desa
adat merupakan kedudukan kehormatan. Syarat untuk menduduki jabatan biasanya
berdasarkan turun temurun dan berpengaruh tidaknya suatu individu dalam
masyarakat.
Beberapa Desa Adat Di Indonesia
Awal terbentuknya komunitas desa
tidak terlepas dari kehidupan manusia sebagai mahluk sosial. Manusia hidup
berkelompok bermula dari unit yang paling kecil yaitu keluarga batih, ketika
keluarga tersebut bertambah banyak ada sebagian yang memisahkan diri dan
membuat tempat tinggal sendiri. Tempat pemukiman mereka semakin besar dan
penghuninya semakin banyak. Dari situlah kemudian lahir masyarakat hukum yang
mandiri.
Wilayah desa merupakan suatu
kesatuan yang tidak terpisah-pisah, sehingga tidak ada suatu enclave yang
menjadi bagian dari suatu desa tertentu. Desa adat di Indonesia beragam
bentuknya lebih kurang 250 tersebar di seluruh tanah air.
0 komentar:
Posting Komentar